Apa itu E-Government?
Pemerintahan
elektronik atau e-government (berasal dari kata Bahasa Inggris electronics
government, juga disebut e-gov, digital government, online government atau
dalam konteks tertentu transformational government) adalah penggunaan teknologi
informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi
warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.
Electronic government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau
administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan
pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian
yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C),
Government-toBusiness (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan
yang paling diharapkan dari electronic government adalah peningkatan efisiensi,
kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
Secara
umum pengertian electronic government adalah sistem manajemen informasi dan
layanan masyarakat berbasis Internet. Layanan ini diberikan oleh pemerintah
kepada masyarakatnya. Dengan memanfaatkan Internet, maka akan muncul sangat
banyak pengembangan modus layanan dari pemerintah kepada masyarakat yang memungkinkan
peran aktif masyarakat dimana diharapkan masyarakat dapat secara mandiri
melakukan registrasi perizinan, memantau proses penyelesaian, melakukan
pembayaran secara langsung untuk setiap perizinan dan layanan publik lainnya.
Semua hal tersebut dengan bantuan teknologi Internet akan dapat dilakukan dari
mana saja dan kapan saja. Dengan adanya fasilitas seperti ini, masyarakat
diharapkan akan menjadi lebih produktif karena masyarakat tidak perlu antri
dalam waktu yang lama hanya untuk menyelesaikan satu buah perizinan. Dengan
adanya on-line system ini, masyarakat dapat memanfaatkan banyak waktunya untuk
melakukan pembangunan yang lain sehingga diharapkan produktivitas nasional pun
dapat meningkat.
Untuk
mengembangkan sistem manajemen dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi
dan komunikasi, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah otonom harus segera
melaksanakan proses transformasi menuju electronic government. Melalui
pengembangan electronic government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses
kerja di lingkungan pemerintah dan pemerintah daerah otonom dengan
mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.
Electronic government diarahkan untuk mencapai 4
(empat) tujuan
antara lain:
1. Pembentukan jaringan
informasi dan transaksi pelayanan publik yang memiliki kualitas dan lingkup
yang dapat memuaskan masyarakat secara luas serta dapat terjangkau di seluruh
wilayah pada setiap saat, tanpa dibatasi oleh waktu dengan biaya yang
terjangkau oleh masyarakat.
2. Pembentukan hubungan interaksi dengan dunia
usaha untuk meningkatkan perkembangan perekonomin nasional dan mempercepat
kemampuan menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional.
3. Pembentukan
mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembagalembaga negara serta penyediaan
fasilitas dialog publik bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam
perumusan kebijakan negara.
4. Pembentukan sistem
manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien serta memperlancar
transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah dan pemerintah daerah otonom.
Pencapaian tujuan strategis electronic government
perlu dilaksanakan melalui 6 (enam) strategi yang berkaitan erat, yaitu:
a. Mengembangkan sistem
pelayanan yang andal dan terpercaya, serta terjangkau oleh masyarakat luas.
b. Menata sistem
manajemen dan proses kerja pemerintah dan pemerintah daerah otonom secara
holistic.
c. Memanfaatkan
teknologi informasi secara optimal.
d. Meningkatkan peran
serta dunia usaha dan mengembangkan industri telekomunikasi dan teknologi
informasi.
e. Mengembangkan
kapasitas SDM baik pada pemerintah maupun pemerintah otonom, disertai dengan
meningktakan e-literacy masyarakat.
f. Melaksanakan
pengembangan secara sistematik melalui tahapantahapan yang realistic dan
terukur.
Manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya konsep
electronic government bagi suatu daerah:
1. Tentunya akan
memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder (baik itu
masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektifitas
dan efisiensi diberbagai bidang kehidupan bernegara.
2. Meningkatkan
transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
3. Mengurangi secara
signifikan total biaya administrasi, relasi dan interaksi yang dikeluarkan
pemerintah maupun stakeholder untuk keperluan sehari-hari.
4. Memberikan peluang
kepada pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui
interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
5. Menciptakan suatu
lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai
permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend
yang ada.
6. Memberdayakan
masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses
pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.
Tentu
adanya E-Government sangat berkaitan dengan pemanfaatan internet,karena
internet merupakan sarana E-Government agar E-Government dapat berjalan sebagaimana
mestinya. Pemanfaatan internet disini juga merupakan asset dalam proses dan pengaplikasian
E-Government. Pada intinya Pemanfaatan internet melalu E-Government sangat
membantu dalam memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis,
serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pemerintahan.
Banyak sekali manfaat dari E-Government untuk
masyarakat,masyarakat dapat mengetahui informasi dalam pemerintahan dan membuat
pemerintahan menjadi terlihat transparan. Tidak hanya masyarakat,tetapi
kalangan bisnis dan industri pun sangat terbantu karena semakin mudahnya
perizinan dan melakukan pembayaran langsung untuk setiap perizinan dan layanan public
lainnya.
Dengan demikian maka dapat saya simpulkan bahwa
pemanfaatan internet pada E-Government sangat membantu aktivitas pada
pemerintahan untuk memberikan informasi kepada masyarakat,kalangan bisnis dan industri
dalam mengakses pemerintahan secara transparan. Mayarakat,kalangan bisnis dan industri
dapat secara mandiri mengurus perizinan dan layanan publik lainnya tanpa harus
datang ke kantor. Tetapi hanya dengan mengakses internet saja maka urusan yang
berkaitan dengan pemerintahan dapat terselesaikan/teratasi dengan mudah dan
efektif.
Sumber: http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/1819/BAB%20II.pdf
Sumber: http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/1819/BAB%20II.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar